Rabu, 14 September 2011

Kedudukan Wanita Dalam Masyarakat Dayak

Sistem geneologis dalam masyarakat Dayak adalah parental, dimana garis keturunan ayah dan ibu dianggap sama. Ini berbeda dengan sistem patrilineal (garis keturunan ayah/lelaki) ataupun sistem matrilineal (garis keturunan ibu/perempuan. Karena itu dalam masyarakat Dayak pada hakekatnya kaum wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum pria. Baik dalam kehidupan sosial maupun kehidupan religius kaum wanita cukup menonjol peranannya. Bila dibandingkan dengan agama-agama lain seperti Kristen yang memerlukan waktu panjang sekali untuk membangkitkan wanita menjadi pendeta. Maka dalam masyarakat Dayak sudah sejak semulanya kaum wanita berperan sebagai Balian (imam, priestress). Di kalangan suku Dayak Maanyan umpamanya, jabatan balian kematian (wadian matei) hanya dijabat kaum wanita.


Kdudukan wanita dalam masyarakat Dayak ini dijamin dalam hukum adat, seperti dalam hukum adat perkawinan. Pada dasarnya perkawinan di kalangan suku Dayak bersifat monogami. Adanya poligami adalah suatu keadaan tidak normel, keadaan yang luar biasa atau di luar kebiasaan. Bila hal tersebut terjadi ada ketentuan adat yang memberikan keunggulan kepada istri pertama. Bila terjadi perjinahan, ada sanksi-sanksi yang tegas dalam hukum adat. Biasanya pengaturannya cukup rinci, seperti:

* Perjinahan dengan kaum wanita yang sudah menikah atau bersuami; inipun dibedakan lagi antara wanita yang sudah punya anak dengan yang belum punya anak.
* Perjinahan yang dilakukan oleh lelaki yang sudah beristri hukumnya berbeda dengan lelaki yang belum beristri; dan banyak lagi ketentuan-ketentuan adat yang pada dasarnya hendak menjamin kedudukan kaum wanita.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 

The Island Of Borneo Copyright © 2011 Template Blog Is Designed by SiNyO